Haram Hukumnya bagi seorang laki laki menikah dengan wanita satu kantor

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang Pro dan yang Kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah dalam mengambil keputusan.
Untuk mencari tau alasan MUI mengeluarkan Fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewancarai sekretaris umum MUI. dan langsung mewawancarai MUI tersebut

Wartawan : “Pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan Fatwa Haram untuk menikahi wanita 1 kantor..?”
MUI : “Emang haram…, menikahi 1 wanita saja susah, apalagi 1 kantor…Please deh…Jangan Gila Doooonk…whahahahaaaaa….!!!


hahaha.. keep smile bloger..
semua hanya fiktip belaka, maaf jika ada kesama’an nama atau tokoh

:D:D:D
Previous Post Next Post